
Tom Lembong: Terima Kasih Presiden Prabowo, Abolisi ini Memulihkan Kehormatan Saya!
Terdakwa kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akhirnya menghirup udara bebas. Jumat (1/8/2025). Tom Lembong bebas setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan pemberian abolisi.
Di depan Rutan Cipinang, Tom Lembong menyampaikan rasa syukur atas keputusan Presiden Prabowo Subianto serta pertimbangan dari pimpinan dan anggota DPR.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta kepada pimpinan serta anggota DPR atas pertimbangan dan persetujuannya,” kata di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025) malam.
Pemulihan Kehormatan

Tom Lembong menyebut abolisi yang diterimanya sebagai pemulihan nama baiknya yang sempat tercoreng.
“Abolisi ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik, tetapi juga memulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai seorang warga negara,” ujar dia.
Tom Lembong memandang, keputusan Presiden Prabowo Subianto diambil melalui pertimbangan yang tidak mudah. Dia juga menyadari keputusan tersebut turut mengundang perdebatan di ruang publik.
“Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam. Namun saya juga sangat-sangat sadar bahwa banyak pertanyaan, banyak kegelisahan yang menyertai abolisi ini. Saya juga menghormati pandangan-pangan seperti itu ya,” ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Tom juga menyampaikan apresiasi kepada tim penasihat hukum, keluarga, rekan seperjuangan, dan masyarakat secara umum. Dia menyebut dukungan tersebut sebagai sumber kekuatan selama masa penahanan.
“Saya sangat amat beruntung, memiliki tim hukum yang luar biasa. Sahabat-sahabat yang tak henti menyuarakan dan menyerukan keadilan bagi saya, keluarga yang tidak pernah goyah, dan publik luas yang memberikan simpati dan dukungan, juga tidak mau melupakan para pengurus dan petugas rutan yang telah melayani dengan penuh sikap profesional dan mengayomi,” ucap dia.
Sistem Hukum Harus Berpihak pada Kebenaran

Mantan Menteri Perdagangan ini mengaku tidak akan melupakan mereka yang turut mengalami nasib serupa namun tak memiliki kekuatan suara, perlindungan, atau perhatian publik seperti dirinya.
“Saya ingin ini menjadi awal dan tanggung jawab bersama. Saya ingin menyuarakan, mengingatkan dan bila mungkin membantu agar sistem hukum kita menjadi lebih adil, lebih jernih dan lebih memihak kepada kebenaran alih-alih kepada kepentingan tertentu,” ucap dia.
Tom menegaskan akan kembali dengan semangat yang utuh. Dia menyampaikan rasa cintanya terhadap Indonesia dan komitmen untuk tetap berkontribusi bagi kemajuan republik.
“Saya masih sangat amat percaya pada negeri ini pada bangsa indonesia yang dari dulu saya percaya adalah bangsa terbaik di dunia. Saya masih sangat amat mencintai republik ini,” tegasnya.
Abolisi Tom Lembong
Untuk diketahui, DPR RI menyetujui surat permintaan Presiden Prabowo memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan DPR telah menerima surat presiden tanggal 30 Juli 2025 terkait pemberian abolisi pada terdakwa kasus korupsi impor gula Tom Lembong. Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis atas kasus dugaan korupsi importasi gula, yang menjerat Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Tom Lembong.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden no 43/tanggal 30 juli 2025 tentang permintaan pertimbangan dpr ri atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi biasanya diberikan pada terpidana perorangan dan diberikan saat proses pengadilan sedang atau akan berlangsung. Saat memberikan abolisi, Presiden harus mempertimbangkan pertimbangan dari DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, memvonis mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong 4 tahun 6 bulan penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Tom Lembong tidak memperoleh keuntungan pribadi dalam perkara korupsi impor gula yang menjeratnya.
Hakim anggota, Alfis Setiawan, saat membacakan amar putusan dalam perkara dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7/2025).
“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,” kata Alfis Setiawan.
Majelis hakim menilai tidak ada harta atau kekayaan yang diperoleh terdakwa dari kejahatan tersebut.
“Majelis hakim berpendapat bahwa kepada terdakwa tidak dkenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b, yaitu pidana tambahan pembayaran uang pengganti karena faktanya terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa,” ujar Alfis.
Atas putusan itu, Tom Lembong sudah mengajukan langkah hukum banding vonis 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim terkait kasus korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag).